Visi dan Misi
Mempererat hubungan persaudaraan umat Islam khususnya di lingkungan STIE Dharmaputra; Menumbuh kembangkan serta saling memotivasi minat dan bakat yang ada dalam pribadi siswa; Mempertahankan nilai-nilai kaidah Islam dengan mengimplentasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Kamis, Oktober 27, 2011

Yang Berhak Menerima Hewan Qurban




Pada dasarnya, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai dengan keinginan qurbany (yang berkurban) hanya saja lebih utama diperuntukan bagi faqir miskin. 
Jadi tidak dikhususkan untuk golongan (ashnaf) tertentu sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga untuk memberi daging hewan kurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah agama rahmataan lil ‘alamiin.

Orang yang berkurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan kurban asal tidak lebih dari sepertiganya. 

Rasulullah SAW bersabda, "Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan kurban)." (HR Bukhari) 
Sedangkan menjual daging kurban, jika hal itu dilakukan oleh panitia kurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan kurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging kurban berjalan lancar, hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Web ini didukung oleh
Suported By :