Pada dasarnya, daging kurban boleh diberikan kepada siapa saja sesuai
dengan keinginan qurbany (yang berkurban) hanya saja lebih utama
diperuntukan bagi faqir miskin.
Jadi tidak dikhususkan untuk golongan
(ashnaf) tertentu sebagaimana halnya zakat. Bahkan diperbolehkan juga
untuk memberi daging hewan kurban kepada non muslim sebagai sebuah syiar
agama kita yang akan menunjukkan kepada mereka bahwa Islam itu adalah
agama rahmataan lil ‘alamiin.
Orang yang berkurban dibolehkan untuk mengambil bagian dari daging hewan
kurban asal tidak lebih dari sepertiganya.
Rasulullah SAW bersabda,
"Makanlah, berikan kepada yang lain dan simpanlah (daging hewan
kurban)." (HR Bukhari)
Sedangkan menjual daging kurban, jika hal itu
dilakukan oleh panitia kurban tidak dibenarkan secara syar’i, karena
menyalahi ketentuan yang berkaitan dengan qurban, di mana para ulama
menyatakan tidak diperbolehkannya menjual daging maupun kulit hewan
kurban. (Fiqhus Sunnah) Agar pembagian daging kurban berjalan lancar,
hendaklah para panitia menyiapkan segala hal dengan baik dan benar, agar
tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar